Perlu dimengerti dampak dari perubahan kurikulum pendidikan arsitektur yang terjadi pada tahun 1995 dari jenjang pendidikan 160 SKS menjadi 144 SKS (sekarang lebih sedikit, yakni 140 SKS). Perubahan ini tidak lagi menetapkan pendidikan tinggi arsitektur sebagai lembaga yang meluluskan ‘arsitek’, lembaga ini hanya meluluskan ‘sarjana arsitektur’. Perlu pula diketahui perbedaan antara ‘arsitek’ dan ‘sarjana arsitektur. ‘Arsitek” adalah seorang yang bekerja secara profesional di bidang arsitektur, sedang ’sarjana arsitektur’ adalah lulusan perguruan tinggi yang memahami ilmu arsitektur.
Di sisi lain, peran arsitek dalam dunia profesi ditentukan dengan adanya sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikasi yang baik, tentunya IAI sebagai wadah arsitek profesional di Indonesia layak untuk memperbandingkannya dengan wadah arsitek profesional dalam taraf internasional.